19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Absen Kerja ASN Tak Disanksi, Camat Onanganjang Ngaku Salah

Humbahas, MISTAR.ID

Pemberian sanksi terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jarang masuk kerja atau absen di wilayah pemerintahan Kecamatan Onangganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan sepertinya tidak berjalan sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010.

Pasalnya, ada oknum ASN yang jarang masuk kerja, diperkirakan sudah tiga tahun, tapi tidak mendapat sanksi teguran tertulis dari Camat Onanganjang.

Camat Onanganjang, Ferry Sitorus mengakui ada kesalahannya mengenai indisipliner oknum ASN itu, seperti tidak dikenakan sanksi teguran penjatuhan disiplin secara tertulis kecuali lisan.

“Berdasarkan penyetopan tunjangan terhadap DS, tidak ada kita buat berdasarkan sangsi teguran disiplin, melainkan memakai laporan kinerja. Di situ kelalaian kita, tidak kita buat sanksi teguran, itupun lisan,” jelas Ferry saat dikonfirmasi di kantor camat, Selasa (2/6/20).

Baca juga : Ini Cara Kerja New Normal Para PNS Mulai 5 Juni 2020

Diakui, oknum ASN berinisial DS itu sejak tahun 2018-2019 hingga Juni 2020 ini tidak lagi menerima tunjangan dengan nilai total mencapai Rp25 jutaan.

Menurut Ferry, hal itu dikarenakan penyetopan tunjangan tersebut harus sesuai laporan kinerja masing-masing PNS. Dan tindakannya itu, menurut dia, sudah tepat tanpa melanggar aturan yang berlaku.

“Kalau masalah penyetopan tunjangannya itu, tindakan saya sudah benar karena pembayaran tunjangan produktifitasnya itu berdasakan laporan kinerja PNSnya tapi kelalaian kita tidak kita beri sangsi tegurannya,” kata dia.

Lanjut Ferry, DS pindahaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak yang dimutasi ke kantor Camat Onanganjang tahun 2017 lalu. DS selama ini menerima gaji tidak dari pos anggaran kantornya, tapi dari pos anggaran dinas DS sebelumnya.

Ferry mengaku, tidak mengetahui jelas kenapa DS masih menerima gaji di pos anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindunyan Anak, sementara DS merupakan staf di Kantor Camat Onanganjang.

“Masalah gaji kita tidak tahu, karena staf kita ini informasinya menerima gajinya dari Dinas Pemberdayaan Masyaralat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujar dia.

Kata camat, DS pernah dipanggil, ternyata alasannya sudah tidak ingin bekerja sebagai pegawai dan berencana akan mengajukan pensiun dini kepegawaianya ke kantor Badan Kepegawaian. Namun, sambung Ferry, rencana DS yang sejak 2018 hingga 2019 lalu, hingga kini belum pernah menerima surat pengunduran diri dari DS.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Humbahas, Domu Lumbangaol mengatakan, akan memanggil Camat Onanganjang dan DS. “Kita sudah dengar, akan kita panggil camatnya beserta oknum PNS itu,” kata Domu di kantornya.

Domu mengakui, tindakan yang dilakukan camat ada yang salah, yakni, tidak melakukan sanksi teguran sesuai PP 53, juga tidak melaporkannya ke pihak BKD, dan hanya mengambil keputusan sendiri. Menanggapi kemungkinan pemecatan? “Kalau masalah sampai pemecatan, kita lihat dulu kasusnya, karena apa, kalau memang alasannya tidak sesuai aturan bisa jadi, tapi kita lihat dulu,” pungkasnya.(effendi/hm09)

Related Articles

Latest Articles