20.9 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

3 Pelaku Judi Togel Diciduk Tim Polsek Labuhan Ruku

Batu Bara, MISTAR.ID

Tiga terduga pelaku judi ‘Toto Gelap’ alias togel di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara ditangkap polisi, Rabu (9/8/23) malam.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC Panggabean, menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi lapak judi togel di 5 kecamatan di wilayah hukumnya.

Hasilnya, seorang terduga bandar atau agen dan dua pengepul alias juru tulis (jurtul) diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, ketika dikonfirmasi Kamis (10/8/23), mengatakan, ketiga orang yang diamankan yaitu, pertama S (39) warga Dusun VII, Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga: 2 Jurtul Judi Togel Diciduk Tim Reskrim Polsek Indrapura

“Dia diringkus di Dusun VII Desa Bandar Sono di warung milik Takusir di Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, sekitar pukul 20.40 Wib,” katanya.

Saat ditemukan S sedang duduk di warung memegang HP. Ketika diperiksa petugas ternyata di HP tersebut ditemukan angka-angka, diduga tebakan judi togel.

Tersangka kedua adalah R alias Ilan (41), diduga sebagai bandar judi togel. Ia diciduk di rumahnya di Dusun IV, Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara sekitar satu jam kemudian. Dia ditangkap polisi atas pengakuan S.

“Kepada petugas, S mengaku menjual angka-angka tebakan judi togel atas suruhan R alias Ilan,” ujar Abdi.

Baca Juga: Sedang Transaksi, Jurtul dan Pemasang Togel Diciduk Polisi di Medang Deras

Kemudian yang ketiga adalah A (42). Pria ini diduga berperan membantu bandar judi togel warga Dusun VI Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara dan saat itu di rumah R alias Ilan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel dan uang tunai Rp1.640.000 dari S. Sedangkan dari R alias Ilan dan A disita 3 unit ponsel.

“Ketiga terduga pelaku judi togel yang dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat 1 KUHPidana berikut barang bukti telah diboyong ke Polsek Labuhan Ruku dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Abdi Tansar. (ebson/hm22)

Related Articles

Latest Articles