26.5 C
New York
Sunday, June 16, 2024

2 Jurtul Judi Togel Diciduk Tim Reskrim Polsek Indrapura

Batu Bara, MISTAR.ID

Tim khusus (Timsus) Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara menggerebek dua lokasi judi togel, Selasa (8/8/23) malam. Dari lokasi, polisi menangkap dua pria yang diduga juru tulis (jurtul) judi togel.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik dalam keterangannya melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Rabu (9/8/23) mengatakan penggerebekan lokasi judi togel tersebut menyikapi Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor Sprin: 965/VIII/Res.1.12./2023.

Tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus pertama sekali menggerebek Warung Opung Hutasoit di Dusun Toba Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Selasa (8/8/23) sekira pukul 20.30 Wib.

Baca Juga: Sedang Transaksi, Jurtul dan Pemasang Togel Diciduk Polisi di Medang Deras

Di lokasi tersebut polisi mengamankan seorang pria inisial SW alias Toyo (33) warga Dusun III, Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Dari tangannya disita buku dan pulpen dan 1 unit handphone, selembar kertas warna kuning bertuliskan angka-angka togel, buku bertuliskan angka tebakan, sebuah pulpen dan
uang tunai Rp21.000.

“Selanjutnya timsus terus menyisir lokasi-lokasi yang dicurigai tempat transaksi judi togel di Kecamatan Air Putih”, ujar Iptu Abdi.

Sekitar satu jam kemudian, timsus tiba di Dusun II di warung Usuf Kembar Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga: Jurtul Judi Togel Berusia 50 Tahun Ditangkap, Polisi Temukan Uang Rp25 Ribu

Di warung tersebut polisi melihat JAS alias Joni (40) warga Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Saat itu Joni tengah memegang HP, diduga melihat pesanan togel.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan Joni disita 2 unit HP dan uang tunai Rp160.000.

“Kedua terduga jurtul judi togel yang dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat 1 KUHPidana. Saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Batu Bara guna tindak lanjut proses hukum,” tutup Iptu Abdi Tansar. (ebson/hm22)

Related Articles

Latest Articles