13.4 C
New York
Monday, May 20, 2024

Bantah Laporkan Eks Bupati Samosir ke Kejatisu, Kuasa Hukum: Pernyataan Jabiat Sagala Keliru

Medan, MISTAR.ID

Terpidana korupsi dana Covid-19 yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala membantah dirinya yang melaporkan eks atasannya, bekas Bupati Samosir Rapidin Simbolon ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Namun hal itu dibantah kuasa hukumnya, Parulian Siregar dan Hutur Irvan V Pandiangan dari Kantor Hukum Vantas & Rekan.

Jabiat disebut yang seharusnya bertanggung jawab, karena atas permintaan dirinya agar kuasa hukum melaporkan Rapidin yang diduga korupsi penggunaan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 1,88 miliar yang menjerat dirinya.

Baca juga: Dugaan Tipikor Dana Covid-19 Rapidin Simbolon, PH: Menurut Kejatisu Telah Dilimpahkan ke Kejari Samosir

“Betul, pernyataan beliau (Jabiat) keliru, karena surat kuasa kami pada saat (melaporkan Rapidin) itu masih berlaku dan sah,” ujar Parulian, pada Selasa (8/8/23).

Parulian mengatakan, laporan aduan dari Jabiat disampaikannya ke Kejatisu, pada 30 Agustus 2022 lalu. Menurut dia, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara itu dilaporkan karena dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 sebesar Rp 1,88 miliar.

“Perkara pengaduan masyarakat ke Kejatisu sudah kami lakukan sejak Agustus 2022. Itu atas dasar surat kuasa khusus yang diberikan Jabiat kepada kami,” jelas Parulian.

Ia menuturkan, kedatangannya baru-baru ini ke Kejatisu, pada 31 Juli 2023 kemarin untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan aduan yang sudah disampaikan sejak Agustus 2022.

“Saat mendatangi Kejatisu surat kuasa kami masih berlaku dan sah. Kemudian 1 Agustus 2023, Jabiat baru mencabut surat kuasa dari kami. Jadi, apa yang kami lakukan saat itu adalah sah,” tegas Parulian.

Baca juga: Kejatisu Akui Terima Laporan Dugaan Tipikor Dana Covid-19 Rapidin Simbolon

Ia pun berkeberatan kalau dirinya disebut mencatut nama Jabiat terkait kedatangannya ke Kejatisu yang mempertanyakan perkembangan laporan aduan tersebut.

“Tidak benar kalau dikatakan kami mencatut nama beliau. Karena di dalam surat kuasa itu tegas dikatakan bahwa kami selaku penerima kuasa berhak bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan pemberi kuasa,” tandasnya.

Dia juga berkeberatan kalau dirinya disebut tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu ke Jabiat sebelum kedatangannya ke Kejatisu mempertanyakan perkembangan laporan aduan kasus dugaan korupsi Covid-19 tersebut.

“Tidak benar kalau disebut kami tidak koordinasi ke beliau (Jabiat Sagala), karena kami mempertanyakan laporan pengaduan yang telah disampaikan ke Kejatisu merupakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai kuasa hukumnya,” pungkas Parulian.

Sebelumnya, Jabiat melaporkan Rapidin ke Kejatisu pada 30 Agustus 2022 lalu. Rapidin disebut seharusnya yang paling bertanggung jawab atas korupsi dana Covid-19 sebesar Rp 1,88 miliar.

Baca juga: Kejatisu Diminta Tindak Lanjuti Proses Hukum Rapidin Simbolon Soal Dugaan Tipikor Dana Covid-19

Pasalnya, pembuat kebijakan status siaga darurat ketika itu adalah kewenangan mutlak Rapidin sebagai Bupati dan bukan Jabiat yang saat itu menjabat Sekda.

Menurut Parulian, dalam dakwaan jelas menyebutkan, perkara ini merupakan kebijakan yang salah mengingat status siaga darurat itu memang belum saatnya dilakukan, karena belum ada korban warga Kabupaten Samosir yang terpapar positif Covid-19.

Dalam laporan aduan kasus dugaan korupsi ini, Parulian dan kantor hukum Vantas & Rekan turut menyerahkan bukti laporan berupa Surat Keputusan (SK) Nomor : 89 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir dan SK Nomor : 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan BTT Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir, dengan anggaran sebesar Rp 1.880.621.425.

Hingga berita ini diturunkan laporan aduan kasus di Kejatisu itu masih berproses hukum. (jansen/rel)

Related Articles

Latest Articles