18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

28 WBP Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Bebas Bersyarat

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lapas, Rabu (20/12/23). Sebanyak 33 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ikuti sidang TPP dengan rincian, pembebasan bersyarat (PB) sebanyak 28 WBP dan cuti bersyarat (CB) sebanyak 5 WBP.

Sidang dihadiri Kasi Binadik Marlon Brando selaku ketua TPP, Kasubsi Reg Mhd Joni selaku sekretaris TPP, PK Bapas Agus Rachmatamin, KPLP Sahat Hamonangan Saragih dan seluruh tim penilai dari jajaran pejabat eselon V dan komandan jaga beserta WBP dan para penjamin WBP.

Dalam kesempatan itu, Marlon Brando menyampaikan agar WBP yang bebas konsisten dalam tobatnya sehingga tidak kembali masuk ke Lapas. “Kami berharap, kalian (WBP) jika bebas nanti tetaplah menjaga tobat dan ingat akan Tuhan. Agar kita jangan ketemu lagi di sini (Lapas),“ ujarnya.

Baca Juga : Program P4GN Digalakkan Lapas TBA, Tes Urine 91 Warga Binaan

Hal tersebut disampaikan karena proses pembinaan mental dan kemandirian di bawah naungan Kasi Binadik langsung.

Agus Rachmatamin PK Bapas juga berkesempatan memberikan arahan mengenai status WBP setelah bebas. Dia mengingatkan kembali agar WBP tidak lalai dalam proses pelaporan saat masa pantauan 12 bulan setelah bebas.

“Setelah bebas, kalian tetap menjadi pantauan selama 12 bulan ke depan. Jangan lalai dalam proses pelaporan ke pos Bapas setiap bulan,“ pesannya. (yuna/hm24)

Related Articles

Latest Articles