Baca juga:Â 2.508 Narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan
Sementara itu, Kalapas EP Prayer Manik merincikan warga binaan yang menerima remisi.
“Rinciannya sebanyak 1.109 orang WB mendapat Remisi Umum I dan 38 orang WB mendapatkan Remisi Umum II langsung bebas. Sedangkan besaran remisi yang diperoleh bervariasi dengan besaran mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan,” papar Manik.
Kalapas EP Prayer Manik berharap remisi dapat menjadi motivasi serta dorongan agar WB berlomba-lomba berkelakuan baik serta berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. (Ebson/hm21).