Soal Libur Sekolah Ramadan 2025, Akademisi: Jangan Sampai Kebijakan Melalaikan Siswa
Akademisi FKIP USI, Bismar Sibuea. (f: ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Akademisi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Simalungun (USI), Bismar Sibuea turut menanggapi terkait terbitkan surat edaran libur sekolah bulan puasa.
"Kalau menurut saya sendiri, meliburkan sekolah saat Ramadan tentunya agak riskan," ujar Bismar yang dimintai tanggapannya, pada Minggu (26/1/25).
Menyangkut libur sekolah ini, berdasarkan surat edaran Ramadan 2025, siswa akan mendapat jatah libur sekolah dua kali. Di mana pemerintah memberikan libur sekolah di awal dan jelang akhir Ramadan.
Lanjut Bismar lagi, jika dilihat dari sisi pendidikannya, untuk capaian terhadap pembelajaran yang sudah didesain 30 hari ditambah lebaran, tentunya waktu yang cukup lama.
"Jika menerapkan sistem online, kita sudah tahu bersama jika tidak semua daerah memiliki akses internet baik. Sehingga bisa timpang," ucapnya.
Selama libur sekolah siswa tentunya tidak libur begitu saja karena orang tua dilibatkan dalam hal pengawasan.
“Tidak semua orang tua siswa memiliki waktu yang cukup untuk mengontrol belajar anaknya. Beda mungkin buat orang tua yang memiliki waktu luang. Jadi cukup mengkhawatirkan," tambah Bismar.
Terkait program yang ada saat ini, Bismar mengatakan jika setiap program harus menimbang keadilan untuk seluruh siswa, tanpa melihat Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) nya.
"Jika dikaitkan dengan ibadah, belajar di sekolah kan juga ibadah. Semakin baik malah untuk umat Islam karena berpuasa sembari sekolah. Apalagi siswa yang non muslim kurang pas diliburkan," ujarnya lagi.
Pertanyaannya lagi, apakah setiap momen ibadah setiap agama akan diliburkan juga? Menurutnya, hal itu akan jadi pertanyaan besar bagi seluruh masyarakat.
"Meskipun saya yakin kebijakan ini sudah dikaji oleh para pakar. Mungkin perlu ditinjau secara holistik dengan meminta masukan dari para pelaku pendidikan di seluruh pelosok daerah," ucap Bismar mengakhiri pernyataannya. (hamzah/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
BKN Larang ASN Pindah Instansi Selama 10 TahunNEXT ARTICLE
Korea Utara Uji Coba Rudal Jelajah Strategis