Soal Operasional Pasar Melanthon Siregar, Begini Kata Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Pematang Siantar
soal operasional pasar melanthon siregar begini kata dinas koperasi ukm dan perdagangan pematang siantar
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Soal operasional Pasar Melanthon Siregar, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan Kota Pematang Siantar angat bicara.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematang Siantar, Herbet Aruan mengatakan tidak ada menerbitkan izin terkait operasional Pasar Rakyat Modern Melanthon Siregar. Dia sebut, pihaknya hanya sebatas memproses.
“Kalau kami tidak menerbitkan izin, kami kan (hanya) prosesnya saja. Jadi kalau penerbitan izin ada pada Dinas PMPTSP dan PUTR. Cuma prosesnya boleh usulan ke kami. Jadi sampai sekarang belum ada usulan,” sebutnya, Sabtu (30/12/23).
Baca juga : Pasar Melanthon Siregar Siantar Belum Bisa Beroperasi, Ini Sebabnya
Dikatakan Herbet, dinas yang ia pimpin akan terjun ke lokasi pasar milik pribadi yang berada di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat itu. Namun ia menyayangkan baik pemilik maupun pengelola pasar tak mengindahkan aturan yang berlaku.
“Itulah memang, kadang-kadang masyarakat ini kayak gitulah. Kurang mengindahkan. Kita akan menemui pengelolanya nanti,” jelasnya.
Herbet memastikan pihaknya akan mengambil sikap, jika pasar ditemukan beroperasi.
PREVIOUS ARTICLE
Mantan Camat Ikut Pelatihan Kader Dasawisma Gunung Meriah