Sidang Perdana Galian C Tanjung Tongah Digelar Pekan Depan
sidang perdana galian c tanjung tongah digelar pekan depan
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar bakal menggelar sidang perdana kasus Galian C atau tambang masyarakat. Dalam perkara ini, satu orang akan menjadi terdakwa inisial TMP. Selain itu dua unit kendaraan alat berat dijadikan barang bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siantar, Rendra Pardede menyebutkan, berkas perkara telah didaftarkan ke PN Siantar untuk selanjutnya disidangkan.
Baca juga: Tersangka dan Barang Bukti Galian C Tanjung Tongah Dilimpahkan ke Kejari Siantar
“Sidang perdana Rabu (15/5/24) depan,” sebut Rendra.
Ia menambahkan Wira Damanik akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rendra Pardede mengatakan, JPU akan menuntut terdakwa melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
TMP diserahkan bersama barang bukti 1 unit ekskavator dan 1 unit truk colt diesel. Rendra menyebut, tersangka saat ini dilakukan penahanan.
Baca juga: Polisi Gerebek Galian C di Tanjung Pinggir, 3 Orang Diamankan Bersama Alat Berat
“Ya benar ditahan,” ucap Rendra.
Sebelumnya, Selasa (27/2/24) lalu, tim penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan di Galian C di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba. (gideon/hm22)