Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu dalam Gubuk di Pematangsiantar
Ketiga tersangka yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pematangsiantar (Resnarkoba Polres Pematangsiantar), berhasil menangkap tiga pria dalam kasus pengedar narkoba jenis sabu.
Ketiganya ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar saat operasi penggerebekan dalam sebuah gubuk di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Mereka adalah AS (39) warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marihat, HS (31) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Suka Dame, dan TSS (54) warga Gang Horas, Jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti dari kantong baju depan sebelah kiri tersangka AS berupa 1 kotak rokok Surya berisi 6 paket Narkotika jenis Sabu dan 3 buah plastik klip kosong.
Kemudian dari kantong celana depan sebelah kanannya ditemukan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp50.000 dan dari tangan kanannya ditemukan 1 unit Handphone merk Vivo Warna Hijau.
Dan dari atas papan triplek gubuk ditemukan 1 buah toples berisi 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah sendok pipet plastik, uang Rp30.000 milik tersangka HS, serta dari tersangka TSS ditemukan 1 Hp merk Realme.
Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di dalam sebuah gubuk ada peredaran narkoba.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (10/1/25), personil Sat Resnarkoba menangkap ketiga terduga pengedar narkoba di gubuk tepatnya di Jalan Sisingamangaraja tersebut," ucapnya, Selasa (14/1/25)
Setelah diinterogasi ketiga tersangka mengaku pemilik seluruh barang bukti yang diamankan tersebut, sehingga ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Total Barang bukti yang diamankan 6 paket berat bruto 6,35 gram," pungkasnya. (abdi/hm27)