Perwa Perjalanan Dinas Pemko Siantar Ternyata Baru Diinisiasi, ini Penjelasannya
perwa perjalanan dinas pemko siantar ternyata baru diinisiasi ini penjelasannya
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Baru-baru ini ada Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar tertanggal 10 April 2023.
Perwa itu sempat menimbulkan tanya dan sedikit kehebohan karena diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama Budi Utari. Padahal, pada tanggal 10 April itu Budi Utari sudah menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota.
Menurut penjelasan pihak Pemko setempat, yaitu melalui Kepala Bidang Aset Alwi Lumban Gaol sudah menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena adanya kesilapan staf yang kembali menomori Perwa tersebut.
Baca Juga:Terkait Perwa yang Bikin Heboh, Ini Tanggapan Ketua DPRD Siantar
Namun disamping itu, sesuai dengan penjelasan singkat dari Alwi Lumban Gaol yang kembali dikonfirmasi mistar.id via pesan WA, pada Selasa (18/4/23), ternyata Perwa terkait Perjalanan Dinas itu selama ini belum pernah ada.
“Selama ini kita langsung berpatokan sama Perpres (Peraturan Presiden) tentang standar harga dan Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) tentang standar biaya masukan. Baru aku yang menginisiasi Perwa perjalanan dinas ini,” tuturnya.
Selanjutnya ketika ditanya kenapa baru sekarang ada Perwa terkait perjalanan dinas itu, dan apa hal yang membuatnya untuk menginisiasi Perwa tersebut, Alwi bilang, ketika Perwa itu belum ada, banyak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:Heboh Soal Perwa Diteken Pejabat Non Sekda, Ini Penjelasan Pemko Siantar
“Dulu gak ada Perwa, jadi banyak temuan BPK. Makanya diinisiasilah Perwa ini. Supaya ada panduan lebih detail dalam pelaksanaan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas,red) dan ada keseragaman,” tutupnya.(Ferry/hm01)