Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Pemko Siantar Terima Sertifikat HPL Pasar Horas dari Kementerian ATR/BPN

journalist-avatar-top
By
Monday, November 13, 2023 20:43
15
pemko_siantar_terima_sertifikat_hpl_pasar_horas_dari_kementerian_atrbpn

pemko siantar terima sertifikat hpl pasar horas dari kementerian atrbpn

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menerima Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas Tanah Pasar Horas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertananahan Nasional (ATR/BPN).

Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pematang Siantar Imansyah Lubis kepada Wali Kota Susanti Dewayani di ruang kerja Rumah Dinas, Jalan MH Sitorus, Senin (13/11/23).

Usai menerima sertifikat, Wali Kota Susanti berterima kasih kepada Kantor ATR/BPN Kota Pematang Siantar yang sudah bekerjasama hingga berhasil memperjuangkan HPL yang memang ditunggu Pemko Pematang Siantar.

Baca Juga: Dewas dan Direksi Tak Ada Koordinasi, Rencana Pembahasan Anggaran PD PHJ Gagal

“Harapan masyarakat Kota Pematang Siantar akhirnya terwujud, dan ini merupakan langkah awal kita,” kata Wali Kota Susanti.

Susanti menjelaskan, gedung Pasar Horas saat ini sudah dibangun tahun 1980-an, saat ini kondisinya sudah tidak representatif lagi dan tidak sesuai dengan standar Pasar Rakyat.

Pemko Siantar kemudian mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia untuk merevitalisasi Pasar Horas.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Kemendag, Pemko Pematang Siantar kemudian disetujui mendapat bantuan revitalisasi Pasar Horas di tahun 2023, dengan syarat melengkapi syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan. Salah satunya adalah Sertifikat Hak Pengelolaan Atas Tanah.

Selanjutnya, Wali Kota Susanti bersama OPD terkait didampingi perwakilan Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar telah beraudiensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta akhir Juli 2023 lalu.

Saat itu, Wali Kota Susanti meminta BPN RI agar bisa membatu realisasi revitalisasi Pasar Horas sesuai kebutuhan perkembangan zaman saat ini menurut SNI Pasar Rakyat.

“Yaitu melalui Pemberian Hak Pengelolaan Atas Tanah Gedung Pasar Horas milik Pemko Pematang Siantar,” sebut Susanti.

Baca Juga: Bupati Toba: Peran Media Penting Sukseskan Aquabike Jetski World Championship

Terkait hal itu, kata Susanti, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar beserta jajaran menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah Pasar Horas Kota Pematang Siantar yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar.

“Semoga dengan terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) Pasar Horas, dapat segera memenuhi salah satu syarat Rencana Revitalisasi yang telah lama kita harapkan guna memenuhi Standar Pasar Rakyat saat ini,” terangnya.

Dengan terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah, Susanti juga berharap bisa meningkatkan keterisian kios pasar yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian Kota Pematang Siantar.

“Dan menjadi magnet atau daya tarik masyarakat untuk singgah ke Kota Pematang Siantar, “Destinasi Yes, Transit No,” imbuhnya. (Yetty/hm22)

journalist-avatar-bottomAnwar S Pane