Pemilik Tanah SMAN 5 Siantar Somasi Pemko, Kepala BPKPD: Gak Apa-apa
pemilik tanah sman 5 siantar somasi pemko kepala bpkpd gak apa apa
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Ahli waris pemilik tanah yang ditempati oleh Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Pematang Siantar, yakni Almarhum (Alm) Hermawanto melalui kuasa hukum, Landen Marbun melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar. Pihak Alm Hermawanto meminta Pemko Siantar untuk segera mengosongkan tanah tersebut.
Menanggapi somasi ini, Kepala Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, Alwi Lumban Gaol mengaku Pemko Pematang Siantar tidak khawatir terhadap somasi yang dilontarkan oleh pihak ahli waris Alm Hermawanto.
“Gak apa-apa. Biar aja disomasi. Karena sebenarnya itu (somasi-red) bukan ditujukan untuk kita. Karena pada saat ini yang menggunakan gedung SMAN 5 adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu),” kata Alwi saat dikonfirmasi mistar.id, pada Selasa (14/11/23).
Saat ditanya benarkah penukaran lahan terjadi antara pemilik tanah dengan Pemko Siantar, Landen membenarkannya. Hanya saja, dia mengatakan jika saat ini SMAN 5 berada di bawah naungan Pemprovsu.
Baca juga: Disomasi Kosongkan Lahan, 1200 Siswa dan Guru SMAN 5 Siantar Terancam Tak Bisa Lakukan KBM
“Iya. Tapi kan kita terhalang oleh kewenangan pengelolaan. Dimana SMA yang sekarang di bawah provinsi. Gak mungkin kan kita beli aset, tapi digunakan oleh Pemprov,” tuturnya.
Awalnya dulu, sebut Alwi, sebelum pelimpahan kewenangan SMA ke Pemprovsu, Pemko Siantar ada berencana untuk membeli aset tersebut.
“Tetapi karena sudah pindah pengelolaan, Pemko Siantar tak bisa melakukan pembelian lahan tersebut lagi,” ungkap dia.
PREVIOUS ARTICLE
Kebun Jagung di Desa Panombean Rusak Akibat Banjir