Komisi III Ultimatum Pemko Siantar Selesaikan Perkara Bangunan di Jalan Pane
komisi iii ultimatum pemko siantar selesaikan perkara bangunan di jalan pane
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Komisi III DPRD Siantar ultimatum Pemko segera selesaikan perkara bangunan yang berdiri di atas lahan Pemprov Sumut di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Timur. Ketua Komisi III, Denny Torang Siahaan mengatakan, dinas terkait segera eksekusi bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut.
“Jika sertifikat hak milik Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, sudah pasti tidak bisa mengurus PBG nya. Jadi itu ilegal dan harus segera ditindak,” ucap politisi PDI Perjuangan ini, Senin (16/10/23).
Jika dalam waktu dekat Pemko Siantar tidak melakukan tindakan, Denny akan memanggil instansi yang berurusan dengan permasalahan itu. “Kita akan panggil dan jadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika masih tidak dieksekusi,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya Baren Alijiyo Purba mengatakan, tidak diindahkannya panggilan Satpol PP oleh pemilik bangunan seharusnya bangunan tersebut dapat disegel. “Langsung dibuat saja plank di situ. Itu yang harus dilakukan,” ucapnya.
Baca Juga : Satpol PP Siantar Minta Pembangunan di Jalan Pane Distop, Pekerja Membandel
Baren yang menjadi sosok menguak permasalahan itu juga mempertanyakan sikap pemilik lahan, yakni Pemprov maupun pengelola, Poltekkes Kementerian Kesehatan.
“Coba ditanyakan ke kepala sekolah kesehatan itu, sudah bagaimana langkah mereka. Saya hanya membuka jalan, seterusnya terserah mereka. Karena saya tahu sejarahnya, makanya saya sampaikan,” tutur anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Amatan Mistar.id di lokasi, bangunan yang rencananya akan dijadikan warung pecel lele itu telah rampung. Bangunan bentuk rumah toko itu berdiri gagah di persimpangan jalan. Masih tampak aktivitas pekerja di dalam bangunan. (gideon/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Pemko Siantar Didesak Buka Hasil Audit PD PAUS