Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Kejari Siantar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, October 26, 2022 13:53
10
kejari_siantar_musnahkan_barang_bukti_hasil_kejahatan

kejari siantar musnahkan barang bukti hasil kejahatan

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dirampas oleh negara lewat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat atau Inkracht, Rabu (26/10/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Jurist Precisely menyampaikan, barang bukti hasil kejahatan yang dimusnakan itu merupakan barang bukti tindak pidana narkotika serta barang bukti lainnya demi keamanan dan ketertiban umum.

“Jumlah barang bukti narkotika yang dimusnakan sebanyak 105 perkara. Narkotika jenis ganja sebanyak 3,921,08 gram dan sabu-sabu sebanyak 393,352 gram. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender dicampur bayclin, narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti elektronik lainnya juga dimusnakan dengan cara dibakar,” ujarnya.

Baca Juga:Kejari Asahan Musnahkan Narkoba Senilai Hampir Rp 1 M

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Jalan Sutomo tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Polri dan TNI.

Sementara itu, Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando yang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti hasil kejahatan menyampaikan apresiasi kepada Kejari yang melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Saat ini perang terhadap narkotika sudah menjadi tekad pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Hal ini mengingat begitu besarnya bahaya penyalahgunaan narkotika terutama kepada generasi muda,” ujarnya. (hamzah/hm14)

journalist-avatar-bottomLuhut