Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Plt Kepala Bappeda Siantar Dicopot, Ini Alasannya

journalist-avatar-top
By
Wednesday, October 26, 2022 15:47
35
plt_kepala_bappeda_siantar_dicopot_ini_alasannya

plt kepala bappeda siantar dicopot ini alasannya

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematang Siantar Farhan Zamzamy dicopot dari jabatannya.

Alasan pencopotan Farhan yang saat ini memiliki jabatan definitif sebagai Kepala Bagian Organisasi Tatalaksana (Kabag Orta) Sekretariat Daerah itu, menimbulkan tanda tanya.

Saat ini jabatan Plt Kepala Bappeda Kota Pematang Siantar dipercayakan Wali Kota dr Susanti Dewayani kepada Dedi Idris Harahap yang memiliki jabatan definitif sebagai Sekretaris Bappeda.

Baca Juga:Komisi III DPRD Siantar Bahas RPAPBD 2022, dari RTRW hingga Evaluasi Plt Kadishub

Seperti disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematang Siantar Timbul H Simanjuntak, ketika dikonfirmasi mengenai alasan pencopotan Plt Kepala Bappeda Farhan Zamzamy, dan penggantinya.

“Penggantinya Dedi Idris,” ungkap Timbul yang langsung memberikan penjelasan terkait alasan pencopotan Farhan Zamzamy dari jabatan Plt Kepala Bappeda Kota Pematang Siantar.

“Kenapa dicopot? Tingkat kesibukan di Bappeda saat inikan sudah mulai reda, mulai dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), dan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) kan sudah tak ada lagi,” bebernya.

Sementara, lanjut Timbul, tugas-tugas di Bagian Orta sangat membutuhkan konsentrasi dari Farhan, seperti menyusun Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru terkait dengan perubahan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga:Bupati Samosir Berharap Kementerian ESDM Beri Bantuan PJUTS Dan PLTS Rooftop

“SOTK yang baru, seperti BKD yang mau ganti nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kemudian, Satpol PP berpisah dari Damkar (Pemadam Kebakaran). Damkar menjadi OPD yang berdiri sendiri,” terangnya.

Kemudian, sambung Timbul, Farhan juga dibutuhkan untuk menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang Kelas Jabatan. “Jadi supaya lebih fokus saja di Orta, kalau kesalahan tidak ada. Karena memang Farhan kan jabatan definitifnya itu adalah Kabag Orta. Jadi supaya lebih fokus aja, karena Bappeda kan sudah boleh ditinggal, kira-kira begitulah,” tutupnya. (ferry/hm12)

journalist-avatar-bottomLuhut