Gelar Rapat Tertutup, Ini Penjelasan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Siantar
gelar rapat tertutup ini penjelasan ketua pansus hak angket dprd siantar
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Dalam memintai keterangan para ASN yang mengalami demosi dan nonjob akibat pelantikan 88 pejabat yang dilaksanakan pada 2 September 2022 lalu, Pansus Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar menggelar rapat secara tertutup.
Mengapa dalam penggunaan Hak Angket kali ini, Pansus DPRD Kota Pematang Siantar menggelar rapat secara tertutup, sementara disaat Hak Angket di jaman Wali Kota sebelumnya digelar secara terbuka? Berikut penjelasan Ketua Pansus Hak Angket DPRD, Suandi A Sinaga.
“Ada hal-hal dalam penyelidikan, apabila dibuat terbuka, bisa mengganggu arahnya penyelidikan. Sehingga dibuat tertutup dulu menunggu dapat bagaimana duduk persoalan yang sebenarnya,” tutur Ketua Pansus Hak Angket DPRD Siantar Suandi A Sinaga yang ditemui usai memintai keterangan Sekda Kota Pematang Siantar, Budi Utari, yang juga digelar tertutup, Jumat (3/2/23) sore.
Baca juga: Pansus Hak Angket DPRD Siantar Gelar Rapat Tertutup, Ini Harapan ASN yang Diundang
“Dan (hasil rapat) ini tidak bisa dirobah-robah, rapat di sini terekam audio dan CCTV. Jadi, tidak bisa dirobah ini di tengah jalan. Jadi walaupun tertutup, hanya untuk bagaimana supaya lebih efisien, intensif pekerjaan kami di sini. Itu saja! Gak ada yang tertutup di sini,” tutup Suandi yang merupakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Pematang Siantar tersebut. (ferry/hm09)