Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

DPRD Siantar Akan Serahkan Berkas Pemakzulan Wali Kota, Ini Kata Pemko

journalist-avatar-top
By
Friday, March 24, 2023 15:38
25
dprd_siantar_akan_serahkan_berkas_pemakzulan_wali_kota_ini_kata_pemko

dprd siantar akan serahkan berkas pemakzulan wali kota ini kata pemko

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Para pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar akan menyerahkan berkas-berkas untuk pemberhentian atau pemakzulan Wali Kota Susanti Dewayani dari jabatannya ke Mahkamah Agung (MA), Senin (27/3/23) mendatang.

Hal itu dibenarkan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon aplikasi WhatsApp (WA), Jumat (24/3/23). Ia yakin, bahwa MA akan melaksanakan tugasnya dengan baik.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Pematang Siantar Eka Hendra menyebutkan, dalam penyerahan berkas ke MA, pimpinan DPRD akan bersama dengan Suandi A Sinaga mantan Ketua Panitia Angket DPRD yang menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pelantikan 88 pejabat pada tanggal 2 September 2022 lalu.

Baca Juga:Sah! DPRD Siantar Usulkan Pemakzulan ke MA, Ini 9 Dugaan Pelanggaran Wali Kota

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar Hamdani Lubis melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Johannes Sihombing yang dikonfirmasi MISTAR.ID terkait langkah pemko dalam menyikapi langkah hukum yang ditempuh DPRD ke MA, mengatakan bahwa pemko belum mengetahui sudah disampaikannya gugatan ke MA.

“Pemerintah Kota Pematang Siantar sampai saat ini belum mendengar dan belum mengetahui perihal sudah disampaikannya gugatan DPRD ke Mahkamah Agung. Sehingga hal yang menjadi fokus dilakukan Pemerintah Kota Pematang Siantar saat ini adalah melaksanakan prioritas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang telah ditetapkan melalui RKPD tahun 2023 dan APBD 2023,” sebutnya.(ferry/hm12)

journalist-avatar-bottomLuhut