Divonis Setengah Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Pdt JRP Banding
divonis setengah tuntutan jaksa kuasa hukum pdt jrp banding
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Penasihat hukum Pdt JRP, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap jemaatnya bakal mengajukan banding. Meskipun vonis yang dijatuhkan hakim dipotong setengah dari tuntutan Jaksa yakni 6 tahun menjadi 3 tahun.
Salah seorang tim penasihat hukum, Dahyar Harahap mengaku belum membicarakan ihwal langkah hukum yang akan ditempuh dengan terdakwa. Sebab sebelum majelis hakim menutup persidangan, istri terdakwa membuat keributan di dalam persidangan.
“Kalau kita tidak terima dengan putusan itu. Nah ini istri terdakwa terus ribut, kita pun gak sempat komunikasi dengan terdakwa,” ucapnya, Selasa (16/1/24).
Baca juga; Kronologi Pdt JRP Lecehkan Jemaatnya Hingga Divonis 3 Tahun Penjara
Menurut Dahyar, keributan yang terjadi akibat tidak terimanya istri terdakwa terhadap vonis yang dijatuhkan hakim.” Dia (terdakwa) kan dituntut 6 tahun, divonis 3 tahun cuman keluarga terdakwa kurang terima. Ya kami juga keberatan, kami menempuh jalur hukumnya,” jelasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Pdt JRP karena terbukti melecehkan korban, NAPS yang tidak lain merupakan jemaatnya sendiri.
Persidangan itu berlangsung Selasa (16/1/24) di PN Siantar. Majelis hakim diketuai Renni Pitua Ambarita serta dua hakim anggota, Nasfi Firdaus dan Katharina Melati Siagian.
Baca juga: Istri Pdt JRP Tuding Hakim-Jaksa Terima Suap untuk Vonis 3 Tahun Suaminya
JRP sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa melanggar Pasal 6 huruf C dan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Terdakwa JRP merupakan pendeta di salah satu lembaga gereja, sebelum ia dipindahtugaskan ke Depok, JRP bertugas melayani di Simalungun, gereja tempat korban beribadah. (jonatan/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
KPU Simalungun Temukan Seorang Caleg Ikut Lipat Surat Suara