Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun ini? Berikut Ketetapan BAZNAS Kota Pematang Siantar
berapa besaran zakat fitrah tahun ini berikut ketetapan baznas kota pematang siantar
P. Siantar, MISTAR.ID
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca juga:Bobby Nasution Imbau Warga Tak Ragu Berzakat di Baznas Kota Medan
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Kota Pematang Siantar No. 01/ BAZNAS/PS/00/IV/2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kota Pematang Siantar sebagai berikut:
No Jenis Beras Rp (perorang)
1 KKB/Sunkist Rp 48.000
2 Ramos Rp 43.000
3 Sikodok Rp 35.000
4 Bulog Rp 25.000
Sementara itu ketentuan untuk membayar fidyah sebesar Rp30.000/hari/jiwa.
Baca juga:Baznas Asahan Umumkan Perolehan Zakat Januari–November Rp2,6 Miliar
Melalui SK yang disampaikan tersebut, ketua BAZNAS Pematang Siantar Muslimin Akbar mengatakan, zakat fitra dan fidyah dikumpulkan supaya didistribusikan masing masing unit pengumpul zakat (UPZ). Dan untuk zakat mal yang diterima UPZ agar disetor ke BAZNAS Kota Pematang Siantar. (rel/hm06)