Pasca Penusukan di Kafe Lotta, Izin Tempat Hiburan Malam di Siantar akan Dievaluasi

Kasat Pol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu. (foto: istimewa/ mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Insiden penusukan yang menewaskan seorang pemuda di Kafe Lotta, Jalan Kartini Bawah, Kota Pematangsiantar, membuka kembali persoalan tentang pengawasan dan standar keamanan di tempat hiburan malam (THM).
Tragedi ini tak hanya menyisakan duka, tetapi juga menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan di ruang publik malam hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap izin operasional THM.
"Evaluasi tersebut akan dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama Kepolisian serta instansi terkait guna memastikan setiap tempat hiburan mematuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Bahkan, kata Hasudungan, dalam waktu dekat Satpol PP juga akan menggelar rapat evaluasi lintas sektor untuk membahas langkah-langkah strategis pencegahan tindak kriminal di lokasi hiburan malam.
Rapat ini nantinya diharapkan menghasilkan kebijakan konkret, mulai dari penguatan sistem keamanan internal THM, hingga pengawasan jam operasional. Selain itu, Satpol PP akan meningkatkan intensitas patroli terutama pada jam-jam rawan, sebagai bentuk kehadiran negara dalam mencegah potensi gangguan ketertiban umum.
Patroli ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukatif dan persuasif. "Satpol PP juga akan meningkatkan patroli untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, Hamzah Damanik, menyampaikan beberapa kafe atau hihuran malam di Siantar tidak memiliki izin. Kalau miliki izin, tentunya akan sampai kepada Dinas Pariwisata.
"Pengurusan izin kan ke provinsi, tapi kami pastikan beberapa kafe itu tidak memiliki izin. Kalau lah mereka memiliki izin tentunya kami tahu, dan provinsi akan berkoordinasi," ujarnya
Dikatakanya, Dinas Pariwisata juga tidak akan melakukan pengawasan terhadap kafe atau pun tempat hiburan malam yang tidak ada izinnya sama sekali. "Kalau tidak ada izinnya, tentu kita tidak melakukan pengawasan. Seharusnya yang tidak memiliki izin ya tindak saja, karena menyalahi," ucapnya.




















