DPRD Simalungun Tunda Rapat Paripurna LKPj, Ini Alasannya


Rapat Paripurna hasil pembahasan Pansus atas LKPj Bupati Simalungun Tahun 2024. (f:indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Rapat paripurna DPRD Simalungun untuk mendengarkan laporan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Simalungun Tahun 2024 terpaksa diskors. Alasan utamanya, ketidakhadiran langsung Bupati Simalungun.
Ketua Komisi III DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, menegaskan bahwa kehadiran bupati dalam forum pertanggungjawaban tersebut bersifat mutlak.
"Kita harap yang datang adalah bupati, bukan sekda. Ini pertanggungjawaban kepala daerah, tidak bisa diwakilkan. Kalau tidak bisa hadir, rapat kita skor saja," kata Bernhard tegas.
Rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (20/5/2025), awalnya dibuka Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto. Namun, setelah muncul keberatan dari sejumlah anggota dewan terkait ketidakhadiran bupati, rapat kemudian dihentikan sementara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga yang mewakili eksekutif dalam forum tersebut mencoba menjelaskan posisi bupati. "Dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami sampaikan bahwa Bupati saat ini tengah menjalankan tugas kedinasan di MPR," katanya.
Namun, penjelasan tersebut belum meredam keberatan anggota dewan. Bernhard menilai bahwa LKPj adalah forum penting yang menuntut komitmen kepala daerah untuk mendengar langsung masukan dan kritik dari legislatif.
"Ini bukan sekadar seremoni, ini evaluasi kinerja. Dan kita berharap rekomendasi-rekomendasi yang kita sampaikan didengarkan langsung oleh bupati," ujarnya.
Ketua DPRD Simalungun kemudian memutuskan untuk menunda rapat. "Sesuai keputusan dari beberapa fraksi, maka rapat kita tunda. Selanjutnya akan dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus)," kata Sugiarto sembari mengetok palu, pertanda rapat diskor. (indra/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
28 Lansia Terlantar Dirawat UPTD Dinsos SumutNEXT ARTICLE
14 Koperasi Merah Putih di Siantar Terbentuk