Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DPRD Simalungun Temukan Dugaan Pungli Truk Melintas di Perdagangan

Mistar.idRabu, 11 Maret 2026 12.26
RY
_dprd_simalungun_temukan_dugaan_pungli_truk_melintas_di_perdagangan

Aksi pungli di jalan lintas Pematangsiantar-Tanah Jawa. (f: Abdi/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

DPRD Simalungun menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Temuan tersebut mengemuka dalam rapat lanjutan Pansus PAD yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun, Senin (9/3/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Bernhard Damanik bersama anggota Kristok Damanik, Eva Sinaga, Joel Sinaga, Tangkas Silitonga, Umar Yani, dan Aripin Panjaitan.

Anggota Pansus, Tangkas Silitonga, mengatakan temuan itu diperoleh setelah pansus melakukan kunjungan ke sejumlah kecamatan untuk melihat langsung potensi pendapatan daerah, khususnya dari sektor parkir.

Menurutnya, dari hasil peninjauan lapangan ditemukan sejumlah titik parkir yang belum terdata oleh pemerintah daerah. "Setelah kunjungan dari beberapa kecamatan, kami menemukan ada titik parkir yang belum didata. Bahkan muncul dugaan pungutan liar di kawasan perdagangan," kata Tangkas.

Sementara itu, Ketua Pansus PAD DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, mengungkapkan pihaknya secara langsung menemukan adanya pengutipan uang dari sopir truk di kawasan Perdagangan.

Menurut Bernhard, saat ditelusuri di lapangan, pengutipan tersebut diduga dilakukan oleh oknum dari organisasi masyarakat. "Di Kota Perdagangan kami menemukan ada pengutipan terhadap sopir truk. Saat kami tanyakan, pengutipan itu disebut dilakukan oleh ormas GRIB dan Pemuda Pancasila," ujarnya.

Ia menegaskan, pungutan tersebut diduga dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan para sopir truk disebut merasa terpaksa menyerahkan uang agar bisa melintas di titik tertentu. "Ini jelas di luar aturan. Kegiatan itu terkesan memaksa sopir truk untuk menyerahkan uang. Ada tiga titik yang kami temukan di kawasan Perdagangan," kata Bernhard.

Berdasarkan pengakuan sejumlah sopir, pungutan yang diminta berkisar antara Rp3.000 hingga Rp5.000 setiap kali melintas atau berhenti di lokasi tersebut.

Bernhard menegaskan, praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat sekaligus berpotensi mengganggu upaya optimalisasi PAD. "Kita wajib melindungi masyarakat, terutama para sopir yang banyak mengeluhkan hal ini. Jangan sampai ada lagi kutipan di luar aturan," katanya tegas.

Untuk itu, Pansus PAD meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera berkoordinasi menertibkan praktik tersebut. OPD yang dimaksud antara lain Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Pengelola Keuangan Daerah.

"Dishub, Satpol PP dan pihak keuangan daerah harus berkoordinasi untuk menindak ini. Penertiban harus segera dilakukan," ujarnya.

Bernhard mengatakan, pansus telah menjadwalkan rapat lanjutan bersama Dinas Perhubungan guna membahas secara lebih rinci persoalan pengelolaan parkir dan potensi PAD dari sektor tersebut.

"Kita akan rapat selanjutnya dengan pihak Dishub bersama beberapa dinas lain pada Jumat ini. Setelah itu, pansus akan merumuskan hal-hal yang menjadi rekomendasi dari Pansus PAD," kata Bernhard, Rabu (11/3/2026).(indra)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN