Thursday, October 8, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Cegah Pangulu Terjerat Hukum, Kejari Simalungun Dampingi Pengelolaan Dana Desa

Mistar.idKamis, 8 Oktober 2026 pukul 13.22 WIB
cegah_pangulu_terjerat_hukum_kejari_simalungun_dampingi_pengelolaan_dana_desa

Kejari Simalungun saat mendampingi para pangulu dalam program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Bandar Masilam, Rabu (7/10/2026). (Foto: Humas Kejari Simalungun/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mencegah agar para pangulu tidak tersandung persoalan hukum di kemudian hari melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dengan menggelar Entry Meeting Pendampingan Dana Desa di Kantor Camat Bandar Masilam, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan itu melibatkan tim dari Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Simalungun bersama para pangulu se-Kecamatan Bandar Masilam.

Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra mengatakan, komunikasi dan pendampingan perlu dilakukan sejak awal sehingga persoalan dalam pengelolaan Dana Desa dapat dicegah sebelum berkembang menjadi masalah hukum.

“Kami ingin administrasi desa tertata rapi, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pangulu bermasalah hukum cuma gara-gara tidak mengerti aturan,” ujar Yudhi saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).

Selain memberikan pendampingan, tim Datun Kejari Simalungun juga siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa sesuai kewenangannya.

Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan Dana Desa adalah pengadaan barang dan jasa. Pemahaman terhadap aturan diperlukan agar kesalahan administrasi maupun pelaksanaan program dapat dihindari.

“Para pangulu juga didorong menyusun dan melaksanakan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” tuturnya.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN