Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Gunakan X

Logo X. (Foto: Hollyland)
Jakarta, MISTAR.ID
Platform media sosial X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.
Langkah tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga keamanan anak saat menggunakan layanan internet.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil platform tersebut. Ia menilai kebijakan itu menunjukkan komitmen kepatuhan sekaligus upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Pemerintah menghargai langkah konkret yang diambil X sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus untuk memastikan perlindungan anak di internet,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (18/3/2026).
Melalui surat resmi yang diterima pada 17 Maret 2026, X menyatakan kesiapan untuk menerapkan ketentuan dalam PP tersebut, khususnya terkait layanan jejaring sosial yang dikategorikan memiliki risiko tinggi bagi anak. Dalam aturan itu, layanan media sosial hanya diperbolehkan diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun.
Komdigi juga mencatat bahwa perubahan kebijakan telah diumumkan X melalui halaman pusat bantuan untuk pengguna di Indonesia. Selain menetapkan batas usia baru, platform ini berencana melakukan penertiban akun yang tidak memenuhi ketentuan.
“Komdigi akan memantau secara berkala proses implementasi kebijakan ini guna memastikan seluruh ketentuan regulasi dipatuhi,” kata Alexander, dilansir dari detikcom.
Pemerintah turut meminta penyelenggara sistem elektronik lainnya untuk segera merespons kebijakan serupa dan mengambil langkah nyata. Menurut Alexander, kepatuhan seluruh platform digital menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi anak.
“Respons aktif dan tepat waktu dari semua penyedia layanan digital sangat krusial dalam membangun ruang digital yang aman bagi anak-anak,” tuturnya. (hm20)






















