Pengajuan Revitalisasi Fasilitas Sekolah Sudah Bisa Melalui Daring

Ilustrasi revitalisasi sekolah. (Foto: Kemendikdasmen/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Mulai tahun 2026, sekolah negeri maupun swasta dapat mengajukan revitalisasi fasilitas sekolah kepada pemerintah secara daring melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa pengajuan tersebut dilakukan menggunakan aplikasi Revitalisasi Sekolah.
“Aplikasi Revitalisasi menjadi titik awal seluruh proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026, untuk mendukung pelaksanaan revitalisasi yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” ujar Gogot melalui keterangan di laman resmi Puslapdik, dilansir Senin (24/11/2025).
Aplikasi ini dapat diakses melalui revit.kemendikdasmen.go.id, dengan fitur antara lain rekomendasi otomatis berbasis data dapodik, pengecekan kelengkapan dokumen secara real time.
Aplikasi juga menyediakan pemeringkatan sasaran secara objektif, proses verifikasi bertahap oleh pemerintah daerah dan pusat, serta informasi kondisi sekolah hingga ke detail tiap ruang.
Gogot menambahkan bahwa melalui aplikasi Revitalisasi Pendidikan, proses pengajuan menjadi jauh lebih cepat dan transparan karena semua tahapan terdokumentasi secara digital dan dapat dilacak kembali.
Baca Juga: Bupati Taput Jonius Hutabarat Tinjau Revitalisasi Sekolah di Daerah Terpencil Parmonangan
Ruang lingkup revitalisasi mencakup pembangunan ruang belajar baru, perbaikan ruang yang mengalami kerusakan, penataan lingkungan sekolah seperti pagar, akses masuk, ruang tunggu, estetika, hingga penyediaan sumber air bersih untuk menjamin sanitasi.
Sasaran program mencakup sekolah negeri dan swasta dengan prinsip pemerataan layanan, prioritas bagi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta fokus pada sekolah dengan tingkat kerusakan paling tinggi.
Gogot menegaskan bahwa Revitalisasi Satuan Pendidikan tetap akan diperkuat karena pemerataan pendidikan masih menjadi tantangan besar.
Berdasarkan data Kemendikdasmen, terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas dalam kondisi rusak sedang hingga rusak berat di 195.000 sekolah. “Jumlah tersebut tentu tidak mungkin diselesaikan hanya dalam 1–2 tahun. Namun setidaknya sekolah-sekolah yang menjadi prioritas harus kita selesaikan agar anak-anak bisa belajar dengan aman, nyaman, dan bahagia,” tuturnya.
Ia juga mengimbau pemerintah daerah untuk mengajukan sekolah yang paling membutuhkan bantuan, memetakan prioritas berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan layanan pendidikan, melakukan asesmen serta verifikasi lapangan, dan mendampingi pihak sekolah dalam pemenuhan dokumen.
Sementara itu, sekolah wajib melengkapi dokumen persyaratan seperti status dan luas lahan siap bangun, foto kerusakan bangunan dengan geotagging dari enam sudut berbeda, serta formulir tingkat kerusakan sesuai ketentuan Kementerian PUPR yang ditandatangani oleh surveyor. (hm20)
























