Sementara Bawaslu Sumut mengklaim telah menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan yang ada. Meski pun pandangan skeptis masih berkembang di kalangan publik terkait efisiensi dan efektivitas tindakan yang diambil oleh lembaga pengawas Pemilu ini.
Pemilihan Penyelenggara Pemilu Melibatkan Tim Seleksi
Mantan Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, proses pemilihan penyelenggara Pemilu tentunya melibatkan tim seleksi. Namun, dirinya enggan menilai suatu kinerja Bawaslu pada periode sebelumnya dengan periode sekarang, lantaran dihuni oleh pengurus yang terbilang masih baru.
“Proses itu sendiri melibatkan tim seleksi, nah inikan persoalan independensi tim seleksi. Kemarin-kemarin ada kasus dugaan afisiliasi dengan organisasi tertentu dengan anggota parpol tertentu. Jadi memang kondisi itu menyebabkan hasil penyelenggara pemilu yang seperti sekarang ini. Jadi kalau kita bisa bilang di hulunya saja sudah (semacam) berantakan, bagaimana dengan hasilnya di hilir. Jadi kalau saya melihatnya itu,” ungkapnya.
Menyoal tersangka AH, Syafrida menilai peristiwa itu telah mencoreng nama suatu lembaga penyelenggara Pemilu. Namun, menurutnya, AH tak serta merta melakukan hal itu dengan sengaja. AH dapat dikategorikan menjadi seseorang yang menjadi korban.
“Di tengah-tengah tahapan Pemilu dan situasi politik baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal yang menurut saya sangat dinamis. Jadi harusnya penyelenggara pemilu tidak menyumbang itu, harusnya mereka yang bisa menjadi wasit, bisa menjadi penyelenggara proses demokrasi ini dengan fair, dengan menjunjung tinggi keadilan serta kejujuran,” terangnya.
Baca Juga : Bawaslu Sumut Berharap Polisi Usut Tuntas Kasus OTT Terhadap AH
“Alhamdulillah kalau di periode saya (2018-2023) tidak pernah (kasus OTT). Tapi saya harus katakan, tidak ada sebuah penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan pekerjaan itu yang sempurna,” katanya mengakhiri.
Sengketa Banyak Datang dari Peserta
Mantan Ketua Bawaslu Kota Medan periode 2017-2018, Hendry Sitinjak saat diwawancarai Mistar mengatakan, case seperti yang dialami AH memang selalu ada setiap tahunnya. “Di masa saya juga ada. Hanya saja saat itu kita membantu sesuai tupoksi. Itu juga saya tekankan ke semua komisioner untuk menjaga keprofesionalan sebagai pengawas Pemilu,” ucapnya belum lama ini.
Henry menjelaskan, sengketa-sengketa yang muncul dalam Pemilu kebanyakan datang dari calon peserta, dalam hal ini calon legislatif (caleg).
“Ada saja nanti sengketanya, mulai dari tiba-tiba dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) hingga pelanggaran kampanye. Di sini lah nanti caleg meminta bantuan ke penyelenggara, dan kita memberikan bantuan sesuai aturan yang berlaku. Itulah yang terjadi di masa saya,” jelasnya.
Untuk kasus OTT AH, Henry pun berharap pihak kepolisian bisa mengusut secara tuntas apa sebenarnya yang terjadi. Sebab, dia tidak ingin kejadian ini membuat ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu.
“Kasus ini sangat sensitif di 2024. Bawaslu Sumut dan RI harus melakukan investigasi secara internal agar duduk permasalahan ini jelas. Jika ada bukti baru, segera berikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” katanya.