15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Usai Putusan MK, Capres Anies Nyatakan Sikap Siap Bertarung Melawan Prabowo-Gibran

Gibran Rakabuming diyakini berpeluang menjadi cawapres. Hal itu didasari putusan  Mahkamah Konstitusi (MK), dimana syarat pendaftaran capres-cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Berkaitan dengan peluang itu, Anies Baswedan mengaku siap untuk bertarung dengan siapapun di Pilpres 2024 mendatang, termasuk untuk melawan Prabowo jika berpasangan dengan Gibran.

Bagi Anies, Pilpres 2024 bukan kompetisi antar kandidat, melainkan membawa amanat soal perubahan untuk keadilan.

Baca juga:Soal Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Ikuti Putusan MK

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, semangat perubahan akan dibawa supaya rakyat dapat merasakan kesetaraan kesempatan ke depannya.

“Kita fokus pada agenda itu, dan siapa pun yang nanti dapat amanat dari koalisi manapun, kita siap bawa gagasan itu. karena itu bukan berperang, bukan bermusuhan, ini berkompetisi membawa gagasan,” kata Anies, Senin (16/10/23).

Sejauh ini, Anies pun mengaku sedang fokus memikirkan persiapan mendaftar bersama Muhaimin Iskandar sebagai capres-cawapres ke KPU pada 19 Oktober 2024.

Baca juga:Soal Putusan MK Membolehkan Kampaye di Sekolah, KPU Gelar Uji Publik

“Kita hormati dan hargai. Dan kami fokusnya mendaftar pada tanggal 19 [Oktober] besok. Jadi nggak ada mengganggu fokus sepanjang hari kita fokus pada persiapan pada tanggal 19,” kata Anies.

Perlu diketahui, salah satu poin putusan MA mengenai syarat capres dan cawapres yang adalah harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Berkaitan itu, Gibran Rakabuming sudah memenuhi syarat, tapi buka dari usia melainkan dari sisi pengalaman sebagai kepala daerah.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles