Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Tok! MK Tolak Gugatan Edy-Hasan Terkait Gugatan PHP Gubernur Sumut

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 4, 2025 16:34
84
tok_mk_tolak_gugatan_edyhasan_terkait_gugatan_php_gubernur_sumut

Ketua Hakim Suhartoyo menolak gugatan permohonan Edy-Hasan. (f: ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Kada) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Putusan ataupun ketetapan dalam sengketa Pilkada nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Selasa (4/2/25). "Menyatakan permohonan pemohon (Edy-Hasan) tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.

Hakim M Guntur Hamzah menambahkan, MK menilai KPU telah melaksanakan kewenangan terkait permasalahan bencana banjir saat pemungutan suara 27 November 2024 yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut. MK menyatakan KPU telah menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS).

"Adapun terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah bahkan setelah dilaksanakannya PSL dan PSS, hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan/kelalaian termohon, karena rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon (Edy-Hasan). Maka karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016.

"Tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," tuturnya.

MK juga meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan Pilkada Provinsi Sumut tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan UU.

"Terlebih terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya "kondisi/kejadian khusus", dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan pemohon (edy-hasan)," pungkasnya. (berry/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar