17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Tiga Partai Usulkan Hak Angket, Demokrat dan Gerindra Menolak

Jakarta, MISTAR.ID

Beberapa anggota DPR RI mengusulkan hak angket agar mendalami dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam rapat paripurna ke 13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024, pada Selasa (5/3/24).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan (PDIP) menyinggung perihal pemakaian hak angket itu.

Awalnya, Anggota DPR dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur menyinggung perihal hak angket. Aus menilai, di tengah-tengah masyarakat mencuat sejumlah kecurigaan dan praduga kecurangan dalam perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dia menekankan krusialnya parlemen memakai hak angket saat ini.

Baca juga: Ratusan Masyarakat Demo, Dukung Hak Angket dan Desak Pemakzulan Presiden Jokowi

“Hak angket merupakan salah satu instrumen DPR dan diatur UUD, serta dapat digunakan kecurigaan dan praduga itu secara transparan,” paparnya.

Agus menyatakan, apabila nantinya pemerintah terbukti melakukan kecurangan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi itu, maka harus ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tak terbukti maka bisa menjadi klarifikasi isu negatif terhadap pemerintah.

Hal serupa diutarakan anggota DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, jika fasilitas negara tak bisa dipakai untuk kepentingan pribadi maupun sekelompok pihak saja. Luluk menilai, Pemilu 2024 adalah perhelatan demokrasi terburuk sejak era reformasi. Menurutnya, tidak ada pesta demokrasi sebrutal Pemilu 2024.

Baca juga: Ribuan Massa Demo, Minta DPR Segera Gelar Hak Angket Soal Pemilu

“DPR maulah menggunakan hak konstitusionalnya melakukan hak angket,” kata Luluk, seraya percaya hak angket bisa sebagai cara untuk menyudahi sejumlah desas-desus kecurigaan masyarakat kepada pemerintah saat ini.

Terakhir, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Aria Bima juga meneringati derasnya keprihatinan kelompok rohaniawan dan budayawan menyangkut buruknya penyelenggaraan Pemilu 2024.

“DPR agar mengoptimalkan pengawasan fungsi, interpelasi, angket, ataupun apapun,” katanya.

Baca juga: Sikap PDIP Terhadap Hak Angket Diputuskan Besok

Sementara anggota DPR dari Partai Demokrat dan Partai Gerindra seakan berniat melawan dorongan hak angket dengan melakukan interupsi rapat paripurna.

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat. Herman Khaeron menyatakan, jika ada anggota parlemen mau gunakan hak angket sebaiknya ditelaah terlebih dahulu apa yang ingin diselidiki. Dia tidak mempermasalahkan penggunaan hak angket, tetapi jangan lebih dulu membangun narasi kecurangan ke masyarakat.

Sedangkan anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad menyatakan hak angket tidak dibutuhkan masyarakat. Menurutnya, masyarakat saat ini lebih perlu dijamin hak-hak dasarnya daripada DPR sibuk dengan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024. (bsns/hm16)

Related Articles

Latest Articles