27.1 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Tidar Asahan Sebut Putusan MK Bangkitkan Ghirah Anak Muda Berpolitik

Asahan, MISTAR.ID

Mahkamah Konsitusi (MK) telah memutuskan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dengan proporsional terbuka.

Artinya masyarakat tetap mencoblos nama calon yang dipilihnya untuk didudukkan menjadi wakil rakyat, dan bukan berdasarkan pilihan partai.

Hal itu disambut gembira oleh Tunas Indonesia Raya (Tidar) yang merupakan organisasi sayap Partai Gerindra dan dihuni mayoritas anak-anak muda, millennial hingga gen z.

Baca juga: 5 Fakta MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, KPU Bersikap Seperti Ini

“MK nyatakan terbuka adalah sebuah keputusan yang tepat dan bijaksana. Jadi kami anak-anak muda yang baru terjun di dunia politik ini bisa tetap ikut berjuang bersama masyarakat lewat jalur legislatif,” kata Ketua Tidar Kabupaten Asahan, Muhammad Reza Andhika kepada wartawan, Jumat (16/6/23).

Saat ini kata Reza, dirinya melihat minat anak muda nyemplung ke dunia politik cukup besar. Karenanya, awal-awal terdengar isu MK akan memutuskan sistem Pemilu tertutup, Reza sempat pesimis, bahkan berkeyakinan hal itu akan menghilangkan syahwat anak muda berpolitik dan berkontestasi di Pemilihan Legislatif (Pileg) nanti.

“Pemilu dengan sistem terbuka ini bisa membangkitkan ghirah (semangat) anak muda berpolitik. Dan mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan termasuk bagi teman-teman pemain baru utamanya anak muda,” ucapnya.

Reza merupakan anggota DPRD termuda di Kabupaten Asahan. Saat terpilih di Pileg tahun 2019 lalu, dia baru berusia 23 tahun. Di berbagai kesempatan, Reza kerap aktif mendorong anak muda terlibat langsung berpolitik.

Baca juga: Hindari Praktik Politik Uang, PDIP Sepakat Atas Putusan MK

“Salah satu medan juangnya di Pileg. Saya membayangkan kalau sistem tertutup ini potensi yang muda-muda akan tenggelam dari senior. Syukurnya MK memutuskan proporsional terbuka,” kata alumni Fakultas Pertanian  Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) itu.

Sebagaimana diketahui, MK melakukan proses persidangan berupa permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perihal sistem Pemilu proporsional terbuka.

Berdasarkan putusan perkara Nomor : 114/PUU-XX/2022, maka MK menetapkan Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. (perdana/hm16)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles