7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Sengketa Pemilu, Pemerintah Diminta Harus Mampu Memastikan MK Netral

Jakarta, MISTAR.ID

Pakar politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat berpesan agar pemerintah harus mampu memastikan Mahkamah Konstitusi (MK) netral saat menangani sengketa pemilu pascarekapitulasi nasional.

“Ya, di sini tentu pemerintah harus (mampu) menyatakan sikap bahwa memang enggak akan ada cawe-cawe terhadap proses yang terjadi di MK,” kata Cecep, Senin (18/3/24).

Cecep memandang sangat perlu pemerintah melakukannya lantaran MK sebelumnya sudah menerima catatan buruk atas keputusan hukum terkait batas umur capres dan cawapres.

Selain itu, kata dia, saat ini kepercayaan publik atas MK harus ditingkatkan supaya masyarakat tetap percaya terhadap institusi hukum tersebut sebagai garda terakhir untuk mencari keadilan.

Baca juga: Kapan Sengketa Pemilu Bisa Dilakukan? Ini Tanggalnya

Tidak cukup sampai di situ, lanjut Cecep, peran masyarakat pun sangat penting untuk mengawasi proses sengketa pemilu yang nantinya akan berjalan di MK agar praktek demokrasi berjalan baik.

“Kita harus mengontrol proses persidangan di MK nanti. Bukan sekadar pihak 01 dan 03 juga yang dirugikan, melainkan semua masyarakat bisa mengawasi pemilu,” kata dia.

Sementara pakar politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi menyampaikan pandangan berbeda. Menurutnya masyarakat masih mempercayai MK dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024, walau banyak kontroversi atas beberapa keputusan hukumnya.

“Kepercayaan itu hilang pun tidak karena masih ada hakim konstitusi yang masih punya etika dan moral,” katanya.

Baca juga:Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK, KPU Bentuk Tim Hukum

Hal tersebut, menurut Asrinaldi, harus dimanfaatkan pemerintah untuk membuktikan bahwa MK merupakan institusi yang independen dan layak dijadikan garda terakhir mencari keadilan.

Salah satu cara menguji untuk kepercayaan MK ialah dengan menghasilkan keputusan hukum yang adil pada sengketa pemilu yang diperkirakan akan terjadi usai rekapitulasi nasional oleh KPU tuntas kerjakan.

Asrinaldi mengutarakan bahwa MK harus menimbang semua bukti kecurangan yang disampaikan para pihak penggugat.

“MK harus berpegang pada kepentingan konstitusional, jangan kepentingan politik praktis. MK harus mengacu pada jalan konstitusi,” kata dia. (antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles