17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

Relawan Ganjar-Mahfud Keluarkan Petisi Brawijaya Tolak Hasil Pilpres 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Sejumlah organisasi relawan dari pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengeluarkan ‘Petisi Brawijaya’ yang menolak hasil Pemilu 2024 dan meminta agar pemungutan suara pilpres diulang. Petisi tersebut dibacakan di Jalan Brawijaya VIII Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/24)

Ketua Projo, Ganjar Haposan Situmorang, menjelaskan bahwa petisi tersebut dikeluarkan karena mereka menilai bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 dipenuhi dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ada lima tuntutan yang diajukan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPU, dan Bawaslu dalam Petisi Brawijaya tersebut. Salah satu tuntutan utamanya adalah agar Pemilu 2024 diselenggarakan ulang dan menolak hasil yang sudah ada.

Baca juga: 2 Eks Terpidana Koruptor yang Jadi Caleg Tak Peroleh Banyak Suara

Berikut tuntutan relawan Ganjar-Mahfud dalam Petisi Brawijaya:

– Menolak hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang diwarnai dengan kecurangan.

– Meminta kepada KPU yang dibentuk kemudian oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jurdil, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini.

– Memprotes keras deklarasi kemenangan paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan quick count sedangkan KPU belum menetapkan pemenang pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak. Hal ini secara nyata nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.

– Meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud.

– Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02 pada pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Baca juga: Honor Saksi Tak dibayarkan, Kantor DPC Partai Gerindra Didatangi

Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik menyarankan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat perselisihan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Idham menjelaskan, mekanisme penanganan pelanggaran administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kedua upaya tersebut dapat dilakukan setelah pemilu.

“Negara Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi konstitusional. UUD 1945 telah menormakan hal tersebut di dalam Pasal 24C ayat (1),” kata Idham kepada CNN Indonesia, Senin (19/2/24). (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles