10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Rekapitulasi Suara Kecamatan Siantar Utara Diwarnai Keberatan Saksi Parpol

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Kecamatan Siantar Utara yang berlangsung, Kamis (29/2/24), berjalan alot. Baru saja dibuka, sejumlah saksi partai politik (parpol) melayangkan keberatan ikhwal data daftar pemilih di kecamatan tersebut.

Saksi Partai Golkar, Zainul Arifin Siregar menyampaikan kritik kerasnya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siantar Utara. Ia menuding PPK tersebut tidak mengetahui tugasnya selama tahapan Pemilu 2024.

Di beberapa kelurahan wilayah Siantar Utara, kata Zainul, banyak pemilih yang akhirnya tidak jadi menggunakan hak suaranya karena ketidaktahuan KPPS terkait perbedaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“DPK itu harusnya, masyarakat yang berdomisili di TPS dan tidak terdaftar di DPT. Jadi harus semua surat suara diterima. Tapi kenyataannya tidak. Bahkan ada pemilih yang merupakan warga Kota Medan, tidak masuk DPTb dan bisa memilih dengan menggunakan E-KTP,” cecar Zainul.

Baca Juga : KPU Siantar Targetkan Rekapitulasi Pemilu 2024 Selesai 3 Maret

Kekeliruan, lanjut Zainul sudah terjadi sejak di tingkat TPS kemudian berlanjut ke kecamatan dan tingkat kota. “Kalau di TPS, kami maklum petugasnya kelelahan. Itu manusiawi. Tapi di tingkat kecamatan masih sama,” katanya.

Untuk itu, kata Zainul, Partai Golkar menyampaikan keberatan atas rekapitulasi berjenjang di Kecamatan Siantar Utara. “Tolong kita bicarakan dulu keberatan kami itu, habis itu kita bisa lanjut rapat ini,” pintanya.

Berbeda lagi dengan keberatan saksi Partai NasDem. Goklif Manurung perwakilan yang mengikuti rapat pleno tersebut mempertanyakan adanya perbedaan data di D Hasil Kecamatan dan Sirekap.

Ia menyebutkan, perbedaan data itu harus disesuaikan dengan formulir D Hasil yang diterima mereka ketika rekapitulasi tingkat kecamatan. “Jangan jadi Sirekap yang kita ikuti. Harusnya D Hasil ini kalau sesuai peraturan. Karena perolehan suara yang sah itu rekapitulasi manual secara berjenjang,” ucap Tanaga Ahli Fraksi NasDem di DPRD Kota Siantar ini.

Related Articles

Latest Articles