10.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Real Count KPU 62.9%: PDIP Tetap Unggul, PPP Lolos ke Senayan

Jakarta, MISTAR.ID

PDIP terus memimpin dalam perolehan suara Pemilu Legislatif 2024 menurut real count sementara KPU. Partai berlambang kepala banteng tersebut meraih 11.837.622 suara atau 16,78 persen, tertinggi di antara yang lain.

Data ini berasal dari real count KPU pada Kamis (22/2/24) pukul 23.30 WIB, dengan data masuk sebesar 62,9 persen atau 511.141 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Posisi kedua ditempati Golkar dengan 10.672.121 suara atau 15,13 persen, diikuti oleh Gerindra dengan 9.467.262 suara atau 13,42 persen.

Baca juga: 3 Partai Pengusung Anies Dukung Hak Angket Pemilu

PKB menduduki posisi keempat dengan 8.301.190 suara atau 11,77 persen, diikuti oleh NasDem dengan 6.649.157 suara atau sekitar 9,43 persen.

PKS berada di posisi kelima dengan 5.286.207 suara atau 7,49 persen, sementara Demokrat memiliki 5.227.144 suara atau 7,41 persen, dan PAN dengan 4.898.008 suara atau 6,94 persen.

Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sebelumnya diprediksi gagal ke Senayan berdasarkan hasil quick count kini menempati posisi sembilan dengan perolehan 2.856.200 suara atau 4,05 persen.

Hasil itu membuat partai berlambang ka’bah tersebut lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Dengan demikian, berdasarkan hasil real count sementara tersebut, ada 9 partai yang akan lolos ke parlemen.

Sedangkan sembilan partai lainnya diprediksi tidak akan lolos ke Senayan, yaitu PSI dengan 2,54 persen, Perindo 1,29 persen, Gelora 0,94 persen, dan Hanura 0,77 persen.

Kemudian Partai Buruh 0,62 persen, Ummat 0,44 persen, PBB 0,37 persen, Garuda 0,33 persen, dan PKN 0,25 persen.

Baca juga: Koalisi Pemilu Bersih Temukan Penggelembungan Data Sirekap

Meski demikian, real count Sirekap ini bukan acuan KPU dalam menetapkan hasil pemilu. KPU akan menentukan hasil pemilu melalui rekapitulasi manual yang dilakukan dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Sirekap juga mendapat sorotan karena dihentikan oleh KPU karena beberapa kejanggalan data. Ada perbedaan dalam jumlah total suara partai dan calon legislatif jika suara caleg dijumlahkan.

Selain itu, perolehan suara caleg terus berubah dari waktu ke waktu, dengan beberapa suara caleg menurun dari hari sebelumnya, sementara yang lain naik secara signifikan. (Mtr/hm22)

Related Articles

Latest Articles