12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Rangkap Tugas PPL, Ketua Panwascam Sidikalang Disinyalir Tabrak UU Pemilu

Dairi, MISTAR.ID

Ketua Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sidikalang, Kabupaten Dairi, Burhanuddin Simanjorang diduga menabrak Undang-Undang (UU) Pemilu.

Ini karena tetap aktif merangkap tugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Dairi.

UU Pemilu menyebutkan, unsur dari petugas/karyawan organisasi instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dan lainnya, ketika ditetapkan sebagai anggota Bawaslu wajib mengundurkan diri, dengan dibuktikan dokumen dari instansi yang berwenang.

Baca juga:Polisi Kantongi Identitas Dua Terduga Pelaku Penganiaya Anggota Panwascam

Ini dilihat sesuai persyaratan dan kelengkapan calon anggota Panwascam pada rekrutmen yang dilakukan Bawaslu Dairi, ketika pendaftaran 21-27 September 2022 lalu.

Dari 25 item formulir persyaratan calon harus memenuhi yang berbunyi ‘mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau BUMN, BUMD apabila terpilih.

Terkait dugaan rangkap tugas, Kepala Dinas Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Dairi, Robot Simanullang kepada mistar.id membenarkan Burhanuddin Simanjorang sampai saat ini masih aktif sebagai PPL dan bertugas di Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira.

Baca juga:Ajak Anak Muda Berpartisipasi di Pemilu 2024, Panwascam Percut Sei Tuan Rekrut 1.255 Pengawas TPS

“Surat Keputusan (SK) PPL tahun 2024 baru diperpanjang dan tetap menerima honorarium setiap bulan,” kata Robot, pada Sabtu (10/2/24).

Ditanya soal Burhanuddin sudah dilantik sebagai Ketua Panwascam dan apakah bersangkutan mengajukan pengunduran diri PPL, Robot menyebut, tidak ada pengajuan.

“Begitu juga pemberitahuan secara tertulis pun tidak ada sama sekali, maka SK PPL 2024 masih kita perpanjang,” tegasnya.

Baca juga:Panwascam Sebut Tak Ada Pelanggaran Mobil BUMNag yang Angkut Baliho Capres dan Cawapres

Terpisah, Burhanuddin kepada mistar.id tidak banyak berkomentar terkait hal itu. Namun  sepengetahuannya, problem soal surat pengunduran diri dari instansi maupun tempat tugas kerja sebelumnya bagi yang sudah  ditetapkan bertugas di jajaran Bawaslu Kabupaten Dairi, tidak sedikit dia ketahui sama sekali.

“Saya bukan pejabat atau memiliki jabatan pada pemerintahan. Saya hanya PPL,” ucapnya, tanpa menentukan pilihan tugasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Dairi, Idrus Maha belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut. (manru/hm16)

Related Articles

Latest Articles