18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Praktisi: Para Saksi Sering Meremehkan Suara Pemilih

Salim menegaskan suara pemilih adalah hak yang suci dan harus dihormati, bukanlah milik dari partai politik. Kesalahan dalam memahami dan menghargai suara pemilih merupakan salah satu contoh besar dari ketidakpahaman yang muncul selama pelaksanaan pemilu 2024.

Sementara itu, Komisioner Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang menggarisbawahi pentingnya kolaborasi pengawasan bersama masyarakat dalam tahapan Pilkada serentak 2024, terutama di Sumut.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada sangatlah penting sesuai undang-undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 448 ayat 3.

Baca juga : Suara Paslon Menggelembung Melebih Jumlah Pemilih, Ketua KPU: Ada Kesalahan Penulisan

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan diharapkan tidak hanya bersifat netral, tetapi juga tidak mengganggu jalannya proses pemilihan. Menurutnya, Ini merupakan upaya bersama untuk memastikan transparansi, integritas, dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu.

“Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pilkada,” tandas Wakil Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut ini. (khairul/hm18)

Related Articles

Latest Articles