19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Pencoretan 11 Caleg di Medan, Ketua Bawaslu: Kita Masih Menunggu Permohonan Parpol

Medan, MISTAR.ID

Menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan yang mencoret 11 calon legislatif (caleg), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan hingga saat ini masih menunggu permohonan partai politik (parpol) pengusung dari 11 caleg tersebut.

“Sampai hari ini (Rabu) belum ada yang masuk permohonan. Namun kemarin dan hari ini sudah ada datang ke kita (Bawaslu Medan) dari perwakilan parpol terkait teknis permohonannya,” terang Ketua Bawaslu Medan, David Reynold Tampubolon saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (3/1/24).

Dijelaskan David, sesuai aturan, batas waktu permohonan yang harus diajukan masing-masing parpol pengusung 11 caleg tersebut sampai 4 Januari 2024.

Baca juga : KPU Medan Coret 11 Caleg, Diberi Waktu 3 Hari untuk Upaya Hukum

“Artinya, besok hari terakhir pengajuan permohonan. Dan yang mengajukan permohonan harus parpol pengusung, tidak bisa yang bersangkutan langsung,” jelasnya.

Dikatakan David, jka nanti permohonan sudah diberikan, pihaknya akan mengecek syarat formil dan materilnya, sebelum akhirnya dilakukan mediasi.

“Kita berharap masing-masing parpol pengusung bisa memanfaatkan waktu yang diberikan,” pungkasnya.

Related Articles

Latest Articles