17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Pemilu 2024, KPU Pematang Siantar Beberkan Syarat Bagi Warga yang Pindah Memilih

Lalu yang kelima, pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara kurungan dibuktikan dengan dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari Kepala Rutan dan Kepala Lapas.

Selanjutnya keenam, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi yang dibuktikan dengan dokumen pendukung berupa surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

Ketujuh, pemilih pindah domisili yang dibuktikan dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru. Dan kedelapan, kata Dedy, pemilih yang tertimpa bencana dibuktikan dengan dokumen pendukung berupa surat dari Badan Penanggulangan Bencana, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

Baca juga : Komisioner KPU Pematang Siantar Gerak Cepat Ikuti Tahapan Pemilu 2024 yang Beririsan

“Yang terakhir atau kesembilan, pemilih yang bekerja di luar domisili yang dibuktikan dengan dokumen pendukung berupa surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah, dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru,” ujarnya.

Dedy menjelaskan batasan waktu pindah pada H-29 yakni 26 Januari 2024 hingga H-7 yaitu 7 Februari 2024 mendatang.

“Ini hanya untuk pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau sakit, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan di Rutan atau Lapas. Artinya, tidak ada lagi di H-7 yang pindah domisili,” ucapnya.

Related Articles

Latest Articles