16.8 C
New York
Friday, May 17, 2024

Pemilu 2024, KPU Pematang Siantar Beberkan Syarat Bagi Warga yang Pindah Memilih

Dijelaskan Dedi, DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

“DPK ini dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el. DPK memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el,” bebernya.

Selanjutnya, DPK ini menggunakan hak pilihnya di TPS pada satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yakni pada pukul 12.00-13.00 WIB, sepanjang surat suara masih tersedia.

Baca juga : Bawaslu Pematang Siantar Belum Terima Akun SIKDK, KPU: Sudah Kami Sampaikan ke Bawaslu Pusat

“Pada hari pemungutan suara dicatat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota,” tandasnya.

Sekadar informasi, DPTb di Kota Pematang Siantar sampai hari ini sudah mencapai hampir 200-an. Ini masih bergerak terus sampai H-30.

“Artinya masih ada waktu sekitar dua bulan lagi untuk mengurus perpindahan hak pilih mereka. Kadang masyarakat tidak tahu, sehingga bisa menimbulkan kericuhan. Jadi silahkan urus pindah memilihnya,” imbuhnya. (ferry/hm18)

Related Articles

Latest Articles