Dijelaskan Dedi, DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
“DPK ini dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el. DPK memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el,” bebernya.
Selanjutnya, DPK ini menggunakan hak pilihnya di TPS pada satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yakni pada pukul 12.00-13.00 WIB, sepanjang surat suara masih tersedia.
Baca juga : Bawaslu Pematang Siantar Belum Terima Akun SIKDK, KPU: Sudah Kami Sampaikan ke Bawaslu Pusat
“Pada hari pemungutan suara dicatat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota,” tandasnya.
Sekadar informasi, DPTb di Kota Pematang Siantar sampai hari ini sudah mencapai hampir 200-an. Ini masih bergerak terus sampai H-30.
“Artinya masih ada waktu sekitar dua bulan lagi untuk mengurus perpindahan hak pilih mereka. Kadang masyarakat tidak tahu, sehingga bisa menimbulkan kericuhan. Jadi silahkan urus pindah memilihnya,” imbuhnya. (ferry/hm18)