Medan, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan strategi komunikasi yang luas dan inklusif.
Melalui ruang partisipatif, Bawaslu akan membentuk komunitas-komunitas warga untuk menjembatani informasi antara lembaga dan masyarakat.
Dengan merangkul semua elemen masyarakat, Bawaslu berharap dapat menciptakan dialog terbuka yang mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca juga:Sanksi Pidana Bagi Pihak Gagalkan Hak Paslon, Bawaslu Sumut: Bukan untuk Kasus Tapteng
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan, bahwa penegasan pemahaman mendalam mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta kewenangan lembaga adalah pondasi penting dalam mencegah pelanggaran Pemilu.
“Para anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) diingatkan untuk benar-benar memahami peran mereka, agar pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan komprehensif,” kata Saut dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (10/9/24) malam.
Menurutnya, untuk membangun citra positif dan memperkuat kepercayaan publik, Bawaslu harus memanfaatkan berbagai saluran media.
“Pemberitaan yang proaktif, penggunaan media sosial (medsos), akan menjadi senjata utama dalam memastikan bahwa informasi yang akurat dan terkini sampai ke publik. Hal ini bertujuan untuk menegaskan komitmen Bawaslu terhadap proses pemilihan yang bersih,” sebutnya.
Baca juga:Bawaslu Sumut Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Pihak yang Gagalkan Calon Kepala Daerah
Saut juga menjelaskan, bahwa Bawaslu akan berkomitmen untuk selalu menyediakan informasi publik yang diperlukan. Setiap tahapan Pemilu dan penanganan kasus akan diumumkan melalui siaran pers yang teratur.
“Jangan biarkan publik bertanya-tanya, sediakan informasi yang menjadi kebutuhan publik, diharapkan tidak ada celah untuk keraguan atau spekulasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
Melalui pendekatan yang inklusif ini, Bawaslu berharap dapat menjaga kepercayaan publik, dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. (maulana/hm16)