Labura, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara (Labura) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan partai politik (parpol) pasca keluarnya putusan surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labura terkait proses pelaksanaan pemilihan bupati/wakil bupati serentak tahun 2024.
Rakor yang dipimpin Ketua KPU Labura, Adi Susanto didampingi Komisioner lainnya, James Ambarita itu dilaksanakan di Kantor KPU Labura, Senin (16/9/24) malam. Hadir juga Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus didampingi Komisioner lainnya, Juskanri Sihaloho.
Ketua KPU Labura, Adi Susanto memohon maaf atas mendadaknya acara tersebut. Menurutnya, rakor itu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan secara berjenjang.
Baca juga : Sidang Mediasi Tertutup, Begini Respon Kuasa Hukum Bapaslon Hendriyanto Sitorus-Samsul Tanjung
“Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan secara berjenjang. Dan salah satu arahannya adalah melakukan rakor dengan parpol pasca putusan terjadinya kesepakatan musyawarah penyelesaian sengketa pemilu,” ujarnya.
KPU Labura memaparkan kronologi hingga keluarnya kesepakatan dengan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, Ahmad Rizal-Darno yang difasilitasi Bawaslu. Menurut Ketua KPU, apa yang menjadi keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan lembaganya.
Baca juga : Pencalonan Kepala Daerah di Labura Mengacu Keputusan MK
Dalam rakor itu, salah seorang peserta, Baginda Anshari Sinaga dari Partai Golkar mempertanyakan latar belakang hingga landasan hukum hingga munculnya kesepakatan tersebut. Bahkan, ia juga meminta agar regulasi tentang hal itu dibuka secara lugas.
Turut memberikan penjelasan pada rakor itu, Komisioner Bawaslu Labura, Juskanri Sihaloho menceritakan dan menjelaskan posisi lembaganya dalam sengketa pemilu yang terjadi. (sunusi/hm18)