17.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

MK Secepatnya Putuskan Status Arsul Sani Tangani PHPU

Jakarta, MISTAR.ID

Dalam waktu dekat secepatnya diputuskan kapasitas status Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani menyangkut kewenangannya memutus Sengketa/Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Arsul adalah hakim terbaru yang dilantik pada 18 Januari 2024. Ia duduk di MK dengan latar belakang menjadi elite Partai Persatuan Pembangunan (PPP), peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun ini.

Dikatakan Ketua MK, Suhartoyo, mereka baru melakukan pembahasan dengan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (5/4/24) malam. “Dapat diajukan (dibicarakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH) beberapa hari nanti,” paparnya, pada Rabu (6/4/24) malam.

Baca juga:Dilantik Jadi Hakim MK, Arsul Sani Mundur dari PPP dan DPR

Dia tidak menyebutkan pasti kapan RPH terkait keberadaan Arsul dalam PHPU bakal dibahas. “Nanti pada saatnya jika telah (akan) dibahas,” ucapnya.

Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Arsul adalah politikus PPP yang cukup kawakan dan terakhir duduk di Komisi II DPR RI.

Di sejumlah kesempatan, Arsul menyatakan dirinya telah mundur dari PPP dan firma hukum yang dijalaninya. Ia juga menyatakan, berkeinginan untuk tidak terlibat mengadili sengketa Pileg menyangkut PPP.

Baca juga:Arsul Sani Dilantik Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Hanya dia tidak menyatakan niat yang sama untuk sengketa pilpres. Arsul beralasan, Ganjar maupun Mahfud tidak kader PPP. Selain itu, keterlibatan partai berlambang Kabah mengusung pasangan nomor urut 3 itu adalah hasil dari kewajiban Undang-Undang (UU) Pemilu. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles