MK Larang Caleg Terpilih Mundur Demi Pilkada, KPU: Harus Dijalankan


Komisioner KPU, Idham Holik. (f: kompas/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang calon anggota legislatif terpilih mengundurkan diri demi mengikuti pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dijalankan.
Komisioner KPU, Idham Holik merujuk pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menyatakan bahwa Putusan MK No. 176/PUU-XXII/2024 langsung berlaku sejak dibacakan dan harus ditindaklanjuti oleh DPR sebagai pembentuk undang-undang.
"Pembentuk UU harus menindaklanjuti putusan MK," ujar Idham, Minggu (23/3/2025), dilansir dari detikcom.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan caleg terpilih mengundurkan diri demi maju pilkada. MK menegaskan bahwa caleg terpilih hanya boleh mundur jika mendapat penugasan negara untuk jabatan non-pemilihan umum.
MK pun mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang semula berbunyi:
"Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan mengundurkan diri."
Setelah diubah, MK menambahkan syarat pengunduran diri hanya diperbolehkan jika terkait penugasan negara untuk jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.
"Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai pengunduran diri karena penugasan negara untuk jabatan non-pemilu," kata MK. (detik/hm20)