8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Merujuk Quick Count, Pilpres 2024 Diprediksi 1 Putaran

Jakarta, MISTAR.ID
Merujuk “Quick Count” yang dilakukan Litbang Kompas, diperkirakan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 akan berlangsung 1 putaran.

“Berdasarkan hitung cepat yang dilakukan Litbang Kompas di 2000 TPS sampel memprediksi bahwa data yang masuk 55,56 persen dan data tersebut sudah menunjukkan kestabilan,” ujar Pemimpin Redaksi Harian Kompas Sutta Dharmasaputra saat memaparkan hasil hitung cepat Litbang Kompas di Kompas TV, Rabu (14/2/24).

Ia menyimpulkan, pilpres 2024 akan berlangsung 1 putaran. Kesimpulan itu diambil setelah persentase data masuk hitung cepat Litbang Kompas mencapai 56,10 persen.

Baca juga:Hasil Quick Count, Hanya 8 Partai Lolos ke Parlemen

“Yang unggul berdasarkan hasil quick count Litbang Kompas adalah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming,” sambung Sutta.

Sutta mengatakan, metode hitung cepat digunakan sebagai salah satu cara mencegah terjadinya berbagai kecurangan dalam proses penghitungan suara.

“Dengan mengambil sejumlah TPS sampel lalu direkap prosentasenya. Dengan demikian kita bisa memprediksi lebih awal seperti apa perolehan suara dalam pemilihan presiden dan pemilihan legislatif,” ujar Sutta.

Sutta mengatakan, lazimnya data dalam hitung cepat sudah tidak banyak mengalami perubahan jika persentase data yang masuk sudah mencapai 70 persen.

“Biasanya memang penghitungan hitung cepat ini memperlihatkan kestabilan ketika memang perolehan suara dari beragam TPS yang masuk itu sudah tidak terlalu banyak pergerakan suara,” ujar Sutta.

Baca juga:PP Sumut Nobar Quick Count Pilkada Kota Medan

Quick count Litbang Kompas dalam Pemilu 2024 menggunakan metodologi stratified random sampling dan memiliki margin of error sebesar 1 persen. Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas.

Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang pada Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024). Penetapan hasil Pemilu akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). (kompas/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles