21.7 C
New York
Sunday, August 25, 2024

Melalui Putusan MK Gerindra Toba Mampu Usung Calon Tanpa Koalisi

Toba, MISTAR.ID

Ketua DPC Gerindra, Kabupaten Toba, Charles Sitohang menyebut partainya dapat mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Toba tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Tetapi tidak menutup diri untuk menerima koalisi dari partai lain untuk memajukan pembangunan di kabupaten ini.

Hal tersebut disampaikan Charles, Minggu (25/8/24) setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana partai yang dia pimpin memperoleh empat kursi pada Pemilu 2024 dan perolehan suara partainya melebihi sepuluh persen dari jumlah suara sah di Pemilu kemarin, maka sudah bisa mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Toba.

“Dimana jumlah suara sah sekitar 114.704 dari Pemilu 2024, dari empat kursi Gerindra mendapatkan suara sah sebanyak 13.840 maka persentasenya lebih dari dua belas persen, jadi tidak ada kendala dalam mengusung calon kepala daerah,” ujarnya.

Baca juga: Gerindra Sumut Serahkan Surat Rekomendasi Dukungan 3 Calon Pilkada 2024

Sambungnya, kita mengatakan seperti itu karena aturan yang mengatakan sesuai putusan MK. Dengan memiliki 10 persen dari total suara sah pemilu 2024 dimana Kabupaten Toba sendiri sesuai dengan ketentuan jumlah penduduk masuk kategori jumlah penduduk 250 ribu kebawah.

“Partai Gerindra di Kabupaten Toba, sudah pasti memenuhi persyaratan mengusung pasangan calon (Paslon) tanpa harus melakukan koalisi dengan partai lain,” kata Charles menegaskan.

Lanjut dia, masalah pasangan yang yang diusung dan telah diberikan surat tugas oleh Gerindra, apakah akan berkoalisi dengan partai lain, kita lihat saja dinamikanya. Pastinya hingga saat ini Gerindra masih kepada pilihan Efendi-Murphy.

Baca juga: Gerindra dan NasDem Bakal Berkoalisi Usung Anton-Benny di Pilkada Simalungun

“Kita tahu Efendi Napitupulu, merupakan ketua Partai Golkar di Kabupaten Toba. Jadi tidak menutup kemungkinan Gerindra dan Golkar akan berkoalisi mengusung putra terbaik di Kabupaten ini, untuk kemajuan pembangunan Toba,” pungkasnya.

Berdasarkan kilas balik, surat tugas kepada Efendi-Murphy dan secara khusus Efendi per tanggal 6 Agustus 2024 yang langsung ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sudah cukup untuk menyatakan bahwa Gerindra akan mengusung mereka.

“Tetapi dengan surat tugas, tidak boleh menjadi persyaratan untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba. Harus ada lagi yang namanya, BI KWK sebagai syarat, inilah yang akan kita tunggu dan mudah-mudahan satu hingga dua hari ke depan sudah bisa diserahkan kepada mereka,” tandas Charles. (nimrot/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles