13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Langgar Administrasi Soal Keterwakilan 30 Persen Perempuan, KPU Simalungun Diganjar Sanksi Teguran

Simalungun, MISTAR.ID

Bawaslu Kabupaten Simalungun hanya memberikan sanksi teguran terhadap KPU Simalungun atas pelanggaran administratif terkait tata cara dan prosedur resmi pada tahapan pencalonan legislatif DPRD Kabupaten Simalungun.

Dalam hal ini, KPU tidak memuat keterwakilan 30 persen perempuan pada calon legislatif Pemilu 2024. Sehingga Bawaslu menyatakan KPU Simalungun bersalah.

Menanggapi terkait putusan, Mulai Adil Saragih, selaku pelapor mengatakan dirinya pun tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara pelanggaran administrasi.

Baca juga : Soal Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, Bawaslu: KPU Simalungun Dinyatakan Melanggar

“Iya putusan satu dan dua sesuai apa yang kita mintakan, tapi putusan tiga ini tidak ada yang kita mintakan. Bingung juga kita jalannya dari mana. Karena tidak ada kita mintakan, kok putusannya jadi lain,” ujar Adil Saragih, Senin (11/12/23).

Dikatakan Adil, terkait pelanggaran yang sudah dinyatakan oleh majelis hakim. Seharusnya ada perbaikan dan hal ini tidak dilakukan, KPU hanya disarankan untuk mensosialisasikan seluruh peraturan kepengurusan yang dikeluarkan KPU RI sehingga tidak ada kekeliruan lainnya di kemudian hari.

“Perbaikan administrasinya dimana, kan sudah pelanggaran administrasi. Yang diperbaiki administrasinya yang mana, hanya melakukan sosialisasi,” sebutnya.

Related Articles

Latest Articles