19 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Soal Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, Bawaslu: KPU Simalungun Dinyatakan Melanggar

Simalungun, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun menyatakan KPU Simalungun telah melanggar administrasi lantaran tidak memuat keterwakilan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Simalungun.

“Menyatakan terlapor (KPU Simalungun) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Simalungun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Adillah Faruari Purba, Senin (11/12/23).

Selain menyatakan melanggar, Adillah yang juga sebagai Ketua Bawaslu Simalungun turut memberikan teguran kepada KPU Simalungun atas kesalahan yang dilakukan karena tidak memuat keterwakilan 30 persen perempuan pada Pemilu 2024.

Baca juga : Soal DCT Tak Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan Dilaporkan, Begini Kata KPU Simalungun

“Memerintahkan kepada terlapor (KPU Simalungun) melakukan sosialisasi tahapan peraturan dan keputusan yang dilakukan oleh KPU RI kepada Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Simalungun,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Simalungun pada Senin (11/12/23) bakal memutuskan dugaan pelanggaran administrasi terkait minimnya keterwakilan 30 persen perempuan pada Pemilu calon legislatif Kabupaten Simalungun tahun 2024.

Baca juga : Sidang Keterwakilan Perempuan Minim di Bawaslu, KPU Diminta Coret 127 Caleg DPRD Simalungun

Sebelumnya, Bawaslu juga telah melakukan serangkaian persidangan mulai dari membacakan laporan pelapor Mulia Adil Saragih hingga ke tahap pemeriksaan bukti dan juga tanggapan terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Simalungun.

Terkait keputusan esok, Majelis Hakim Adillah Faruari Purba yang juga Ketua Bawaslu Simalungun diharapkan dapat memberikan putusan yang bijak dari perkara dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. (hamzah/hm18)

Related Articles

Latest Articles