22.4 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres Pukul 14.02.24 WIB, Ada Makna Khusus

Sementara itu, Idham menyebut Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud MD, dan Prabowo-Gibran sudah memenuhi syarat untuk maju di Pilpres 2024. Hasil rapat pleno tertutup itu tertuang dalam nomor keputusan KPU 1632 Tahun 2023.

“Berdasarkan pasal 235 ayat 1 UU 7/2017 dan rapat pleno tertutup KPU sebagaimana dijelaskan sebelumnya oleh Ketua KPU RI, KPU menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusung Parpol NasDem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu serentak tahun 2024,” ujarnya.

Baca juga : KPU Ajukan Surat Konsultasi Perubahan PKPU Soal Syarat Usia Capres-Cawapres

Selain itu, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diajukan oleh partai politik PDIP, PPP, Partai Perindo dan Partai Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden pada pemilu serentak tahun 2024.

“Selajutnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang diusulkan oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu serentak 2024,” pungkas Idham. (mtr/hm18)

Related Articles

Latest Articles