15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Jual Kulit Harimau Sumatera, Dua Warga Sidimpuan Ditangkap Polisi

Medan, MISTAR.ID

Tim Subdit IV Tipiter Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap dua pria karena diduga memperdagangkan kulit satwa dilindungi, Kamis (9/10/23) lalu.

Kedua pria itu ditangkap polisi dari Samudera Hotel, Jalan Teuku Umar, Gang Telkom, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidempuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polda Sumut.

Baca Juga: 8 Tahanan BNNP Sumut Kabur, Warga: Sudah Beberapa Kali Kejadian

“Kedua pelaku berstatus sebagai penjual dan pemilik kulit satwa dilindungi jenis Panthera tigris sumatrae (Harimau sumatera) dan Manis javanica (trenggiling),” kata Hadi Senin (13/11/23) siang.

Para pelaku diketahui bernama Martua Simarmata (44) sebagai pemilik dan Daud Yusuf Simarmata (41) sebagai penjual.

Baca Juga: Rem Blong, Truk Fuso Terperosok di Jalan Justin Sihombing Siantar

Keduanya tercatat sebagai warga Jalan Pembangunan Lingkungan II, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumut.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa, selembar kulit harimau, tulang belulang harimau, dan sisik trenggiling dengan berat 15 kilogram lebih.

Hadi menambahkan, kedua pelaku telah ditahan dan pihaknya juga berkoordinasi dengan BKSDA Sumut. (Matius/hm22)

Related Articles

Latest Articles